"Perbuatan terdakwa (Assyifa) timbul dengan didahului adanya SMS yang dikirim korban (Ade Sara) kepada Imam Al Hafitd yang merupakan pacar terdakwa (Assyifa) dan atas SMS tersebut terdakwa (Assyifa) merasa cemburu dan marah," demikian alasan MA saat menghukum Assyifa sebagaimana dituangkan dalam putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Senin (26/10/2015).
Karena dibakar cemburu ini, Assyifa dan Imam Al Hafitd lalu menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Ade Sara. Pada Senin 3 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 WIB, Assyifa menemui Ade di dekat Stasiun Gondangdia, Cikini. Setelah itu, Assyifa mengajak Ade ke sebuah mobil yang di dalamnya sudah ada Hafidt.
"Bahwa korban (Ade Sara) dijemput di tempat les kemudian dibawa berputar-putar dan dalam perjalanan Assyifa menyuruh korban (Ade Sara) untuk membuka pakaiannya hingga Ade Sara telanjang dada," papar majelis dalam halaman 56.
"Kemudian korban (Ade Sara) disetrum berkali-kali oleh Hafidt dengan alat penyetrum yang telah disiapkan sebelumnya," sambung majelis hakim yang terdiri dari Andi Abu Ayyub Saleh, Dudu Duswara dan Margono.
Setelah itu, Assyifa menarik rambut, memukul, menampar wajah Ade Sara berulang-ulang dengan sepatu milik Ade Sara. Kekejaman kedua pasang kekasih tidak itu saja. Semua itu dilakukan di dalam sebuah mobil yang terus berputar-putar keliling Jakarta.
"Assyifa lalu mengikat tangan Ade Sara dengan gesper (ikat pinggang). Kemudian Hafidt menginjak dan menekan leher korban dan pada saat yang bersamaan Assyifa mengalungkan tali tas selempang milik korban dan menariknya ke depan," ucap majelis dengan suara bulat.
Tidak hanya itu, Assyifa juga mencekik leher Ade Sara dengan menggunakan tangan kirinya karena Ade Sara masih berteriak minta
tolong.
"Assyifa lalu memasukkan tisu dan kertas koran ke mulut korban sehingga menyebabkan korban tidak bisa bernafas dan akhirnya korban meninggal dunia," kata majelis hakim.
Setelah dipastikan meninggal dunia, mayat Ade Sara dibuang ke pinggir jalan tol. Di mata MA, perbuatan Assyifa-Hafidt adalah perbuatan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.
"Padahal korban sudah minta ampun agar tidak disakiti namun Assyifa tetap tidak menghentikan perbuatannya sampai pada akhirnya korban meninggal dunia. Perkara a quo tidak akan terjadi apabila terdaka tidak cemburu kepada korban dan korban tidak akan meninggal dunia apabila Assyifa tidak menyumpal mulut korban dengan tisu dan benda lainnya," beber majelis kasasi pada 9 Juli lalu.
Setelah kasus ini terungkap, Assyifa dan Hafidt lalu diadili di PN Jakpus dan hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi dengan memohon kedua pelaku dipenjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis.
Saat dijatuhi hukuman, Assyifa masih berumur 19 tahun. Alhasil, ia harus menghabiskan sisa masa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia. Tak ada pintu maaf, tak ada pintu remisi baginya. Nasib Hafitd setali tiga uang dan harus meringkuk di penjara hingga meninggal dunia.
"Assyifa lalu memasukkan tisu dan kertas koran ke mulut korban sehingga menyebabkan korban tidak bisa bernafas dan akhirnya korban meninggal dunia," kata majelis hakim.
Setelah dipastikan meninggal dunia, mayat Ade Sara dibuang ke pinggir jalan tol. Di mata MA, perbuatan Assyifa-Hafidt adalah perbuatan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.
"Padahal korban sudah minta ampun agar tidak disakiti namun Assyifa tetap tidak menghentikan perbuatannya sampai pada akhirnya korban meninggal dunia. Perkara a quo tidak akan terjadi apabila terdaka tidak cemburu kepada korban dan korban tidak akan meninggal dunia apabila Assyifa tidak menyumpal mulut korban dengan tisu dan benda lainnya," beber majelis kasasi pada 9 Juli lalu.
Setelah kasus ini terungkap, Assyifa dan Hafidt lalu diadili di PN Jakpus dan hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi dengan memohon kedua pelaku dipenjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis.
Saat dijatuhi hukuman, Assyifa masih berumur 19 tahun. Alhasil, ia harus menghabiskan sisa masa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia. Tak ada pintu maaf, tak ada pintu remisi baginya. Nasib Hafitd setali tiga uang dan harus meringkuk di penjara hingga meninggal dunia.
0 comments:
Post a Comment