Sunday, October 18, 2015

Di Batam, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 2,5 Juta


 Masih suka buang sampah seenaknya?! Mulai sekarang berhentilah.
Tahun 2016 Perda no 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah akan ditegakkan!
Dalam perda tersebut jelas diatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 2,5 juta.
Larangan pembuangan sampah sembarangan dalam Perda tersebut dituangkan dalam BAB V, pasal 64,65 dan 66. Dan sanksinya dijelaskan dalam pasal 69 dan pasal 70.
Dalam pasal 64 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum.
Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai, kolam, drainase,dan pantai.
Dan Pada ayat ketiga larangan membuang sampah ke laut.
Selain itu, dilarang juga membuang, menumpuk,menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.
Sanksinya adalah bayar denda Rp 2,5 juta. Itu sudah diatur di Perda.
Dalam perda tersebut juga jelas melarang manusia atau orang yang berada di atas kapal membuang sampah ke laut. Dendanya sampai Rp 10 juta.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Suleman Nababan mengatakan bahwa Perda no 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah akan ditegakkan 2016 mendatang. Di mana dua tahun setelah terbit adalah masa sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, maka di 2016 mendatang Batam akan bersih dan terbebas dari sampah, khususnya sampah yang ada di pinggir jalan atau di tempat umum.
�Dua tahun ini kan sosialisasinya. Jadi memang belum jalan sampai sekarang. Tetapi 2016 kita akan jalan dan menegakkan Perda itu,� katanya.
Menurut Suleman dalam Perda tersebut jelas diatur mengenai sanksi tegas kepada orang atau lembaga yang membuang sampah dengan sembarangan. Di mana untuk penegakan perda ini akan dikoordinasikan dengan semua pihak terkait.
�Di dalam perda itu, semuanya sudah diatur. Intinya kalau buang sampah di tempat umum atau sembarangan akan didenda. Jadi tidak bisa main-main lagi. Dan perda ini memang dibuat untuk menciptakan Batam yang bersih dan asri,� katanya.
Suleman mengaku bahwa Perwako untuk Perda ini sudah terbit. Jadi tidak ada halangan sama sekali untuk penegakannya.
Ketua Pansus Perda Pengelolaan Sampah, Riki Indrakari mengatakan per 1 Januari 2016 Perda tersebut sudah mulai jalan dan ditegakkan. Di sini harus dilakukan penegakan dengan serius. Ini juga untuk menciptakan Batam yang bersih dan sehat

Di Batam, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 2,5 Juta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: blogger beriman

0 comments:

Post a Comment